Samarinda, 22 September 2026 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan fasilitas pembebasan biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov Kaltim terhadap program nasional penyediaan tiga juta rumah. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengatakan insentif Gratis Biaya Administrasi (GBA) disiapkan untuk membantu warga yang belum memiliki hunian sendiri. Bantuan tersebut diharapkan mengurangi beban biaya awal yang kerap menjadi kendala masyarakat ketika mengakses pembiayaan rumah. Pada 2026, program tersebut menargetkan 2.000 penerima manfaat.
Bantuan maksimal Rp10 juta tersebut digunakan untuk menanggung sejumlah komponen yang muncul dalam proses kepemilikan rumah. Biaya yang dapat difasilitasi antara lain provisi perbankan, notaris, akta jual beli, appraisal, hingga proses balik nama sertifikat. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap memiliki kewajiban terhadap harga atau cicilan rumah, sedangkan sejumlah biaya administrasi awal ditanggung pemerintah daerah. Program ini terutama diarahkan kepada MBR, termasuk segmen anak muda dan pengusaha pemula yang ingin memiliki rumah. Pemprov Kaltim menempatkan kebijakan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan hunian.
Kalimantan Timur pada tahun ini memperoleh alokasi sekitar 10.000 unit rumah bersubsidi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rudy mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, pengembang, serta sektor perbankan untuk memanfaatkan kuota tersebut secara maksimal. Pemerintah provinsi menargetkan sedikitnya 2.000 unit dapat direalisasikan melalui dukungan pembiayaan perumahan, sementara pencapaian hingga 7.000–10.000 unit diharapkan dapat dikejar melalui kolaborasi berbagai pihak. Semakin besar realisasi rumah bersubsidi, semakin banyak pula masyarakat yang berpeluang memperoleh hunian.
Program pembebasan biaya administrasi sebenarnya telah dikembangkan Pemprov Kaltim sejak 2025. Pada tahap awal, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk membantu biaya administrasi 1.000 unit rumah. Target penerima kemudian meningkat menjadi 2.000 orang per tahun mulai 2026 hingga 2030 sebagaimana tercantum dalam target pembangunan daerah. Skema tersebut menjadi bagian dari Program Pengembangan Perumahan yang ditujukan meningkatkan akses MBR terhadap kepemilikan rumah. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengembangan skema dukungan pembiayaan lainnya secara bertahap.
Selain pembangunan rumah bersubsidi, pemerintah bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni. Realisasinya saat ini tercatat 379 rumah dari target 3.741 unit. Kepala Balai PKP Kalimantan II Mustofa Otfan menyebut pelaksanaan sempat mengalami keterlambatan akibat adanya proses transisi regulasi. Pemerintah berharap percepatan dapat dilakukan agar target perbaikan rumah pada tahun ini tetap tercapai. Program tersebut melengkapi kebijakan kepemilikan rumah baru bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov Kaltim juga menekankan bahwa pembangunan rumah MBR harus memperhatikan aspek lingkungan dan kelayakan kawasan. Rudy mengingatkan pengembang agar tidak membangun perumahan bersubsidi terlalu dekat dengan area operasional pertambangan batu bara. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan potensi pencemaran udara dan air yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan permukiman. Pemerintah daerah menginginkan peningkatan jumlah rumah tetap dibarengi pemenuhan standar hunian yang layak. Karena itu, lokasi, kualitas bangunan, dan akses masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perumahan bersubsidi.
Pembebasan biaya administrasi hingga Rp10 juta diharapkan membuat proses memiliki rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah tetap membutuhkan dukungan perbankan sebagai penyalur pembiayaan serta pengembang untuk menyediakan rumah yang memenuhi standar. Sementara itu, masyarakat penerima tetap harus memenuhi ketentuan pembiayaan yang berlaku dalam skema rumah bersubsidi. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar kuota perumahan yang tersedia dapat terserap secara optimal. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian sekaligus mengurangi beban biaya awal kepemilikan rumah.