Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti tumbler di kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usman menyebut pihaknya menolak putusan itu.
“Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” kata Usman Hamid yang ikut konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).
Usman mempertanyakan mengapa hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti. Padahal, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus.
“Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” ujarnya.
Pemusnahan Dinilai Keliru dan Halangi Keadilan
Usman menegaskan putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan alat bukti adalah keliru dan menjadi bentuk perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, perintah memusnahkan alat bukti di tingkat pengadilan pertama berpotensi menghalangi jalannya keadilan.
“Nah sekarang, putusan ini bahkan meminta agar kalau tidak salah beberapa alat buktinya dimusnahkan, misalnya tumbler. Itu menurut saya obstruction of justice, merusak barang bukti yang seharusnya tidak seperti itu,” kata Usman saat ditemui di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Militer adalah pengadilan tingkat pertama, di mana perkara tersebut masih mungkin diperiksa di tingkat yang lebih tinggi. Seharusnya, putusan perintah pemusnahan alat bukti tidak dilakukan.
“Setidak-tidaknya, Mahkamah Militer tidak sampai memerintahkan pemusnahan karena Mahkamah Militer hanyalah pengadilan yang pertama, yang masih mungkin diperiksa di tingkat lebih tinggi seharusnya dalam logika peradilan umum, dan bisa diperiksa lagi lebih tinggi lagi sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” jelas Usman.
Usman juga menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat terdakwa tidak adil bagi Andrie sebagai korban. Dia menyinggung permintaan Andrie agar kasusnya ditangani peradilan umum.
“Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional maupun hukum internasional sebagai hak ingkar,” ujarnya.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan barang bukti tersebut sudah selesai diperiksa dan tidak diminta oleh instansi penegak hukum lain.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan antara lain:
- Satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup – digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada Andrie Yunus. “Agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar hakim.
- Satu buah flashdisk – berisi dua video rekaman di tempat kejadian perkara (TKP).
- Satu buah aki bekas.
- Satu botol berisi cairan pembersih karat.
Sementara itu, barang bukti lain berupa kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, dan helm milik Andrie Yunus diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim beralasan pemusnahan dilakukan karena hingga saat ini belum ada instansi penegak hukum lain yang mengajukan permintaan atas barang bukti tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya,” ujar Fredy.
Vonis Empat Terdakwa
Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis 4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut vonis lengkap 4 terdakwa tersebut:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oditur militer. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap.
TAUD: Ada Upaya Mengaburkan Fakta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan persidangan sebelum vonis dijatuhkan. TAUD khawatir barang bukti dalam perkara tersebut dimusnahkan apabila proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan langkah hakim tersebut merupakan upaya sistematis menutup pintu bagi penyidikan di ranah sipil yang saat ini sedang diupayakan di Polda Metro Jaya.
“Secara terang bahwa dari Pengadilan Militer itu terbukti melakukan obstruction of justice. Dan ini harus diproses juga,” kata Jane di Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini jangan-jangan memang upaya yang secara sengaja dilakukan oleh militer untuk kemudian mengaburkan fakta, mengaburkan kebenaran, dan kemudian ingin menghalang-halangi proses hukum yang semestinya itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Jane.
Anggota TAUD, Nabil Hafizhurrahman, menyebut alasan hakim militer yang berdalih tidak ada permintaan dari instansi lain sebagai alasan yang tidak berdasar.
“Hakim Pengadilan Militer bilang barang bukti akan dimusnahkan karena enggak ada permintaan dari instansi lain. Padahal fakta yang tidak terbantahkan, putusan praperadilan itu justru memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum,” kata Nabil.
“Seharusnya dikembalikan kepada Polda Metro Jaya barang-barang bukti itu,” tegasnya.