Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah memastikan pemberian subsidi sebesar Rp5 juta per unit untuk pembelian motor listrik sebagai bagian dari upaya percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Program subsidi tersebut ditujukan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik roda dua yang dinilai lebih cepat diadopsi oleh masyarakat luas. Dengan adanya bantuan harga, motor listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau, khususnya bagi kalangan menengah.
Sementara itu, insentif untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Pemerintah tengah mengkaji skema yang tepat agar kebijakan tersebut efektif sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Selain untuk mengurangi emisi, kebijakan subsidi ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan permintaan diiringi dengan penguatan produksi lokal dan pengembangan ekosistem pendukung.
Di sisi lain, sejumlah tantangan masih perlu diatasi, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya serta edukasi masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah menyatakan akan terus mendorong pembangunan fasilitas pendukung agar adopsi kendaraan listrik dapat berjalan lebih optimal.
Dengan adanya subsidi ini, diharapkan penggunaan motor listrik akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus membantu menekan polusi udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.