Jakarta, 6 Mei 2026 — Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk berbagai keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip penyimpanan data digital.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan pemerintah menuju sistem pelayanan administrasi yang lebih modern dan efisien. Melalui teknologi chip pada e-KTP, data kependudukan masyarakat dapat diakses secara elektronik oleh instansi yang memiliki sistem pendukung sesuai ketentuan.
Kemendagri menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP selama ini masih banyak terjadi karena sejumlah layanan belum sepenuhnya terintegrasi secara digital. Padahal secara fungsi, e-KTP dirancang agar data pemilik bisa diverifikasi langsung melalui perangkat pembaca data elektronik.
Pemerintah berharap instansi pelayanan publik dan swasta mulai mengurangi ketergantungan pada dokumen fotokopi dalam proses administrasi. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen pribadi.
Selain mempermudah layanan, sistem digital pada e-KTP juga dianggap lebih aman karena data tersimpan langsung dalam chip yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional.
Pengamat teknologi informasi menilai pemanfaatan penuh fitur digital e-KTP dapat membantu mendorong transformasi pelayanan publik di Indonesia. Namun hal itu juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan integrasi sistem di berbagai lembaga.
Masyarakat sendiri masih terbiasa menggunakan fotokopi identitas untuk berbagai urusan, mulai dari administrasi perbankan hingga layanan pemerintahan. Karena itu, sosialisasi mengenai fungsi dan pemanfaatan chip e-KTP dinilai perlu terus ditingkatkan.
Pemerintah berharap dengan optimalisasi penggunaan teknologi e-KTP, pelayanan administrasi di Indonesia dapat menjadi lebih praktis, cepat, dan aman seiring berkembangnya sistem digital nasional.