Jakarta, 7 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa aturan hukum tertulis tidak selalu mampu menjawab seluruh persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Kompleksitas hubungan sosial membuat hukum harus dipahami tidak sebatas kumpulan pasal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, nilai yang hidup di masyarakat, serta keadaan konkret dari setiap persoalan. Pandangan tersebut disampaikan Yusril ketika membahas pentingnya cara berpikir hukum yang tidak berhenti pada pendekatan formal dan tekstual. Menurutnya, kehidupan manusia terus berkembang dan dapat melahirkan keadaan yang sebelumnya tidak diperhitungkan ketika suatu peraturan disusun. Karena itu, kemampuan memahami prinsip dan tujuan hukum menjadi sama pentingnya dengan kemampuan membaca aturan tertulis. Pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan hukum tetap relevan sekaligus memberikan keadilan dalam praktik.
Yusril menilai hukum tertulis mempunyai keterbatasan karena pembentuk undang-undang tidak mungkin memperkirakan seluruh persoalan yang akan muncul pada masa mendatang. Peraturan dibuat berdasarkan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan masyarakat pada periode tertentu, sementara perubahan sosial dapat berlangsung jauh lebih cepat. Perkembangan teknologi, pola hubungan ekonomi, bentuk transaksi baru, hingga perubahan perilaku masyarakat dapat melahirkan persoalan yang belum diatur secara rinci. Dalam keadaan semacam itu, aparat penegak hukum tidak dapat sekadar menyatakan persoalan tidak dapat diselesaikan hanya karena tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengaturnya. Prinsip-prinsip hukum yang lebih luas perlu dipahami untuk mencari penyelesaian yang sesuai. Namun, penerapannya tetap harus berada dalam kerangka negara hukum dan tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
Pemikiran tersebut berkaitan dengan peran hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Hakim tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga fakta konkret yang terkadang mempunyai karakter berbeda antara satu perkara dan perkara lainnya. Ketika ketentuan tertulis tidak memberikan jawaban secara lengkap, hakim mempunyai tanggung jawab untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku. Proses tersebut dikenal sebagai penemuan hukum dan menjadi bagian penting dalam praktik peradilan. Penafsiran diperlukan untuk menghubungkan norma yang bersifat umum dengan persoalan konkret yang sedang diperiksa. Dengan demikian, penerapan hukum tidak berhenti pada pembacaan literal terhadap bunyi sebuah pasal.
Meski demikian, Yusril tidak menempatkan aturan tertulis sebagai sesuatu yang dapat dikesampingkan secara bebas. Peraturan perundang-undangan tetap menjadi fondasi utama untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah keputusan yang bersifat sewenang-wenang. Setiap orang harus dapat mengetahui hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan. Kepastian tersebut menjadi salah satu unsur mendasar dalam negara hukum. Persoalan muncul ketika penerapan aturan secara sangat kaku justru menghasilkan keadaan yang bertentangan dengan tujuan keadilan yang hendak dicapai. Karena itu, keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan menjadi persoalan penting dalam praktik penegakan hukum.
Dalam perkembangan masyarakat modern, tantangan terhadap sistem hukum juga semakin kompleks. Teknologi digital, kecerdasan buatan, transaksi elektronik, aset digital, perlindungan data pribadi, dan berbagai bentuk aktivitas lintas negara dapat berkembang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan peraturan. Sebuah undang-undang membutuhkan pembahasan dan prosedur tertentu sebelum diberlakukan, sedangkan inovasi teknologi dapat berubah dalam hitungan bulan. Kondisi tersebut dapat menghasilkan ruang yang belum sepenuhnya dijangkau oleh regulasi. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan karena itu membutuhkan kemampuan memahami prinsip hukum untuk menghadapi persoalan baru. Pada saat yang sama, pemerintah dan pembentuk undang-undang tetap mempunyai tanggung jawab memperbarui regulasi ketika perubahan masyarakat memang membutuhkan kepastian baru.
Nilai yang hidup di tengah masyarakat juga menjadi bagian yang tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari perkembangan hukum Indonesia. Kehidupan masyarakat mempunyai beragam kebiasaan, norma sosial, dan hukum adat yang telah berkembang jauh sebelum berbagai peraturan modern dibentuk. Keberadaan nilai tersebut dapat menjadi pertimbangan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Pendekatan ini membuat hukum mempunyai hubungan dengan realitas sosial tempat aturan tersebut diterapkan. Namun, nilai masyarakat juga tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Diperlukan mekanisme dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ketika nilai sosial digunakan dalam proses penemuan hukum.
Pandangan mengenai keterbatasan aturan tertulis juga menunjukkan pentingnya kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Seorang hakim, jaksa, advokat, penyidik, maupun akademisi tidak cukup hanya menghafal ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka perlu memahami teori, asas, sejarah, metode penafsiran, perkembangan masyarakat, serta tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah aturan. Kemampuan tersebut membantu membedakan antara persoalan yang dapat diselesaikan secara langsung berdasarkan teks dan perkara yang membutuhkan analisis lebih mendalam. Argumentasi hukum juga harus disusun secara transparan agar keputusan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Dengan cara tersebut, ruang interpretasi tidak berubah menjadi subjektivitas yang mengabaikan kepastian hukum.
Yusril selama ini dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum tata negara yang menempatkan konstitusi sebagai salah satu fondasi utama kehidupan bernegara. Dalam konteks tersebut, hukum tidak hanya berfungsi mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga membatasi penggunaan kekuasaan oleh negara. Setiap tindakan pemerintah harus mempunyai dasar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Pada saat bersamaan, konstitusi memuat prinsip-prinsip yang menjadi pedoman ketika peraturan di bawahnya tidak memberikan jawaban secara memadai. Hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan pembatasan kekuasaan merupakan beberapa prinsip yang harus tetap diperhatikan. Penafsiran terhadap persoalan baru karena itu tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional.
Tantangan terbesar adalah menemukan keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan kepastian bagi masyarakat. Apabila hukum diterapkan terlalu kaku, penyelesaian perkara dapat kehilangan dimensi keadilan dan tidak mampu mengikuti perubahan sosial. Sebaliknya, apabila penafsiran diberikan tanpa batas yang jelas, masyarakat dapat kehilangan kepastian karena keputusan menjadi sulit diprediksi. Sistem hukum membutuhkan keduanya dalam proporsi yang tepat. Aturan tertulis memberikan batas dan struktur, sedangkan penafsiran membantu menerapkan struktur tersebut terhadap kenyataan yang tidak selalu dapat diperkirakan sebelumnya. Kualitas argumentasi dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Pernyataan Yusril pada akhirnya menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak selesai hanya dengan memperbanyak undang-undang maupun peraturan. Regulasi tetap diperlukan, tetapi kualitas penerapan hukum sangat bergantung pada kemampuan memahami persoalan konkret dan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum itu sendiri. Perubahan masyarakat juga menuntut regulasi terus dievaluasi agar tidak tertinggal dari perkembangan zaman. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum membutuhkan kompetensi untuk melakukan interpretasi secara bertanggung jawab ketika menghadapi keadaan yang belum diatur secara terperinci. Kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan harus dipertimbangkan tanpa menghilangkan prinsip negara hukum. Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya menjadi teks yang tersimpan dalam peraturan, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan kehidupan masyarakat.