Jakarta, 20 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor masih berada pada tahap awal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini berfokus melengkapi alat bukti tambahan setelah perkara hasil operasi tangkap tangan dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
Budi menjelaskan proses penyidikan masih terus berkembang sehingga pemeriksaan terhadap pihak lain akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan bukti yang diperoleh. KPK juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dinilai mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara. Namun, setiap langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan, bukan semata-mata karena munculnya nama tertentu dalam ruang publik. Karena itu, KPK meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman tim penyidik. Posisi hukum setiap pihak juga harus ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Mahfud MD meminta lembaga antirasuah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron. Mahfud pada Jumat, 18 September 2026, mengatakan keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut. Menurut Mahfud, pemeriksaan dapat digunakan untuk memperjelas kedudukan Nusron dalam konstruksi kasus yang sedang disidik KPK. Pernyataan itu merupakan pandangan Mahfud dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Hingga kini, Nusron tidak berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut jumlah tersebut termasuk salah satu nilai uang terbesar yang pernah diamankan dalam kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah. Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dokumen, barang elektronik, serta petunjuk mengenai aliran dana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi hubungan antara pihak pemberi, penerima, maupun pihak lain yang mungkin mengetahui proses pengurusan HGB. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang diperiksa antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK pada saat itu menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon dan kediaman Lampri. Dari penggeledahan rumah Lampri, KPK menyatakan menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Sorotan terhadap Nusron muncul karena dalam perkembangan awal perkara terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengannya. Namun, hubungan personal maupun politik tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. KPK masih harus menelusuri bukti, komunikasi, aliran uang, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut. Mahfud menilai pemeriksaan Nusron diperlukan untuk menjelaskan posisinya kepada publik, sedangkan KPK menegaskan penyidik masih bekerja melengkapi alat bukti. Dengan demikian, belum ada keputusan resmi mengenai jadwal ataupun kepastian pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
KPK menyatakan perkembangan mengenai pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran akan disampaikan sesuai hasil penyidikan. Pendalaman perkara masih diarahkan pada konstruksi dugaan suap, aliran dana, serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan saksi maupun tindakan hukum lanjutan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. KPK juga meminta publik tidak mendahului proses hukum dengan menyimpulkan status pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap ini, delapan orang yang telah diumumkan KPK tetap menjadi pihak yang berstatus tersangka, sementara kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka mengikuti temuan penyidik.