Palembang, 20 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tiga pegawai BPK yang dipanggil adalah Fatykhul Fauzi, Angela Ekinagita Manik, dan Putri. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengurai lebih jauh dugaan pengaturan temuan audit yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain tiga ASN BPK Sumsel, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara. Mereka antara lain Juprianto yang bekerja sebagai sekuriti BPK Perwakilan Sumsel, serta empat pihak dari sektor swasta yakni Ilham Kurniawan, Niken Rarasati, Dewi Eka Putri, dan Ryan. Pemeriksaan terhadap saksi dengan latar belakang berbeda dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian perkara. Penyidik dapat mencocokkan keterangan para pegawai BPK dengan informasi dari pihak swasta maupun pihak yang sebelumnya telah diperiksa. Dari proses tersebut, KPK berupaya mengetahui bagaimana komunikasi, pertemuan, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengatur hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta Bupati Muara Enim nonaktif Edison untuk mengurus perubahan opini laporan keuangan daerah. Opini yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah perubahan dari Wajar Dengan Pengecualian atau WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Namun, dalam perkembangannya, opini tersebut diduga kembali berubah menjadi WDP. Kondisi tersebut membuat penyidik mendalami bagaimana proses perubahan opini dapat terjadi dan siapa saja yang memiliki peran dalam komunikasi maupun pengondisian pemeriksaan.
Dugaan suap tersebut juga berkembang karena KPK menemukan indikasi bahwa upaya pengondisian audit tidak hanya berkaitan dengan satu wilayah. Penyidik sebelumnya menyebut adanya dugaan permintaan untuk mengondisikan hasil pemeriksaan BPK di beberapa daerah lain di Sumatera Selatan. Di antaranya terdapat dugaan pengondisian terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Temuan tersebut membuat penyidikan menjadi lebih luas karena KPK perlu menelusuri apakah terdapat pola serupa dalam proses pemeriksaan keuangan di daerah lain. Pemeriksaan terhadap pegawai BPK Sumsel menjadi penting untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi dan dugaan intervensi tersebut berlangsung dari sisi lembaga pemeriksa.
Dalam perkara suap pengondisian audit Muara Enim, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dari pihak pemberi, penyidik menetapkan Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif dan Fika Nur Alawi yang merupakan Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK menetapkan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel dan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan terhadap perkara korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim. Kasus yang awalnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa kemudian berkembang ke dugaan suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
Edison sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menemukan informasi mengenai dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan proses audit BPK. Hubungan antara kedua perkara tersebut membuat penyidik harus menelusuri aliran uang sekaligus komunikasi antara pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, dan pihak yang berada di lingkungan BPK. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pemberian uang memang dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau terdapat tujuan lain. Bukti transaksi, dokumen pemeriksaan, serta keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Pemanggilan pegawai BPK Sumsel juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih perlu mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memiliki informasi mengenai dugaan pengondisian audit tersebut. Namun, status sebagai saksi tidak berarti seseorang telah dianggap terlibat dalam tindak pidana. Keterangan para pegawai yang diperiksa akan digunakan penyidik untuk memperjelas fakta dan kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Dengan cara tersebut, KPK dapat menentukan hubungan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Muara Enim menjadi perhatian karena menyangkut proses pemeriksaan yang seharusnya memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Jika hasil audit dapat dipengaruhi melalui pemberian uang atau intervensi tertentu, hal tersebut berpotensi merusak fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Karena itu, KPK terus memperluas pemeriksaan untuk memastikan bagaimana dugaan praktik tersebut dilakukan dan apakah terdapat pola yang sama di daerah lain. Pemeriksaan terhadap tiga pegawai BPK Sumsel bersama sejumlah saksi lainnya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap, termasuk pihak yang berperan, mekanisme komunikasi, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengondisian hasil audit.