Jakarta, 29 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius yang dinilai memiliki motif ekonomi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, atau menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Penyusunan daftar itu menjadi bagian dari pembahasan RUU yang tengah dilakukan Komisi III bersama berbagai pihak. Langkah tersebut sekaligus memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran mekanisme perampasan aset apabila rancangan aturan tersebut nantinya disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana yang berpotensi masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Komisi III juga mencermati masukan dari para ahli hukum serta masyarakat yang selama ini mengikuti pembahasan rancangan aturan tersebut. Menurutnya, sejumlah ahli mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan secara terlalu luas. Pembatasan diperlukan agar kewenangan yang diberikan kepada negara tetap memiliki sasaran yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Karena itu, tindak pidana yang dipilih diarahkan pada kejahatan yang memiliki karakteristik serius serta menghasilkan keuntungan ekonomi atau menimbulkan kerugian besar.
Pertimbangan tersebut membuat tindak pidana korupsi menjadi salah satu jenis kejahatan yang masuk dalam daftar utama. Korupsi dinilai memiliki keterkaitan erat dengan penguasaan aset yang berasal dari hasil kejahatan maupun penggunaan kekayaan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, proses penelusuran dan pengambilalihan aset diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa korupsi ditempatkan dalam cakupan RUU yang sedang dibahas.
Selain korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika juga masuk dalam daftar. Kejahatan narkotika memiliki karakteristik yang sangat erat dengan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar karena melibatkan jaringan perdagangan ilegal yang dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut dapat berbentuk uang tunai, rekening, kendaraan, properti, maupun kekayaan lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan jaringan. Dengan memasukkan tindak pidana narkotika dan psikotropika, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat digunakan untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan ilegal tersebut, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan.
Tindak pidana terorisme juga menjadi bagian dari 13 kategori yang telah dimasukkan Komisi III. Kejahatan terorisme tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga dapat melibatkan aliran dana yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan. Pendanaan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber dan disalurkan melalui beragam cara untuk menghindari pendeteksian aparat. Karena itu, upaya memutus aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan tindak pidana terorisme. Perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diharapkan dapat mempersempit kemampuan jaringan untuk menggunakan kekayaan hasil kejahatan dalam mendukung aktivitasnya.
Dua jenis kejahatan lain yang masuk dalam daftar adalah penyelundupan manusia serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang dapat melibatkan jaringan terorganisasi dan menghasilkan keuntungan ilegal. Penyelundupan manusia dapat mengeksploitasi orang yang berada dalam kondisi rentan, sementara penyelundupan senjata dan bahan berbahaya memiliki risiko terhadap keamanan masyarakat secara luas. Jaringan yang menjalankan aktivitas tersebut juga dapat menyembunyikan hasil kejahatannya melalui berbagai bentuk aset. Karena itu, pendekatan yang mengejar hasil kejahatan dinilai penting untuk melengkapi penindakan terhadap pelaku.
Komisi III juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup ke dalam daftar. Kejahatan di sektor tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan sumber daya alam dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Aktivitas ilegal di kawasan hutan maupun pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, sementara masyarakat dan negara menanggung dampaknya. Dengan memasukkan kedua sektor tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Sektor perpajakan dan perbankan juga menjadi bagian dari daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Kejahatan di bidang perpajakan dapat berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran kepada negara melalui berbagai cara, sementara tindak pidana perbankan dapat berdampak terhadap sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Keduanya memiliki karakteristik ekonomi yang kuat sehingga aset hasil tindak pidana dapat memiliki nilai besar. Pengaturan mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengejar kekayaan yang berasal dari pelanggaran serius di sektor keuangan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan batasan dan prosedur yang jelas agar tidak mengganggu hak pihak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut masuk dalam daftar. Ketiga sektor tersebut memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta sumber daya strategis negara. Pelanggaran serius dalam sektor perasuransian dapat merugikan pemegang polis dan masyarakat, sedangkan kejahatan di sektor pertambangan dapat berkaitan dengan eksploitasi sumber daya tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Di bidang kelautan dan perikanan, aktivitas ilegal juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Oleh sebab itu, hasil kekayaan yang berasal dari tindak pidana di sektor-sektor tersebut menjadi salah satu sasaran yang dipertimbangkan dalam RUU.
Jenis tindak pidana terakhir dalam daftar tersebut adalah perdagangan orang. Kejahatan ini dinilai memiliki dampak kemanusiaan yang sangat serius sekaligus dapat menghasilkan keuntungan ekonomi bagi jaringan pelakunya. Korban perdagangan orang dapat dieksploitasi untuk berbagai kepentingan, sementara pelaku memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Dengan memasukkan perdagangan orang ke dalam cakupan RUU, negara nantinya memiliki instrumen tambahan untuk mengejar aset yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat penanganan terhadap jaringan perdagangan orang dengan tidak hanya berfokus pada pelaku dan korban, tetapi juga pada keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu motif utama kejahatan tersebut.
Ke-13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut adalah korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; tindak pidana di bidang lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang. Daftar itu masih menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sehingga pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan sebelum menjadi ketentuan yang berlaku. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara untuk melihat batasan serta praktik yang dapat diterapkan di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap proporsional, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang efektif sekaligus tetap memperhatikan prinsip keadilan. Masukan masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bagian dalam proses penyusunan agar rancangan tersebut memiliki dasar yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Tantangan terbesar dalam penyusunan aturan ini adalah menemukan keseimbangan antara kepentingan negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah. Dengan pembatasan ruang lingkup tindak pidana dan mekanisme yang dirancang secara hati-hati, RUU tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang kuat dalam memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset negara dan masyarakat.