Jakarta, 12 September 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh buruh dan organisasi pekerja di Indonesia untuk terus memperjuangkan hak serta kesejahteraan melalui cara-cara damai dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati, termasuk ketika pekerja menyuarakan persoalan upah, perlindungan kerja, jaminan sosial, maupun kebijakan ketenagakerjaan. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keselamatan masyarakat. Kepolisian memastikan akan memberikan ruang bagi pekerja yang ingin menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan komunikasi dan dialog juga terus didorong agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik. Dengan situasi yang kondusif, substansi tuntutan buruh diharapkan dapat memperoleh perhatian secara lebih efektif.
Kapolri menilai buruh memiliki posisi strategis dalam menjaga roda perekonomian nasional tetap bergerak. Berbagai sektor mulai dari manufaktur, perdagangan, konstruksi, transportasi hingga jasa bergantung pada kontribusi tenaga kerja. Karena itu, persoalan yang menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja tidak dapat dipandang sebagai kepentingan satu kelompok semata. Kondisi tenaga kerja yang baik dapat mendukung produktivitas sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Sebaliknya, hubungan industrial yang dipenuhi konflik dapat mengganggu aktivitas produksi dan memberikan dampak terhadap perekonomian secara lebih luas. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha karena itu perlu membangun komunikasi yang berkelanjutan.
Aksi penyampaian pendapat tetap menjadi salah satu sarana bagi buruh untuk memperjuangkan kepentingannya ketika terdapat persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian. Kepolisian memiliki tugas memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan aman bagi peserta maupun masyarakat lainnya. Koordinasi dengan penanggung jawab aksi diperlukan untuk mengatur lokasi, waktu, pergerakan massa, dan kebutuhan pengamanan. Pendekatan persuasif menjadi bagian penting agar persoalan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui komunikasi. Peserta aksi juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain atau merusak fasilitas umum. Ketertiban selama aksi dapat membantu memastikan pesan yang disampaikan tetap menjadi perhatian utama.
Menurut Kapolri, dialog merupakan jalur penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Serikat buruh dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan kondisi yang dialami anggotanya, sementara perusahaan memiliki kesempatan menjelaskan situasi dan kemampuan usaha. Pemerintah dapat berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator apabila kedua pihak membutuhkan ruang perundingan. Perbedaan pandangan mengenai upah, hubungan kerja, maupun kebijakan perusahaan tidak selalu harus berakhir dalam konflik berkepanjangan. Kesepakatan dapat dicapai apabila terdapat keterbukaan dan kemauan untuk mencari titik temu. Mekanisme hukum tetap tersedia apabila perundingan tidak mampu menghasilkan penyelesaian.
Perlindungan terhadap pekerja juga harus diikuti kepastian bahwa hak normatif mereka benar-benar diterapkan. Upah, waktu kerja, hak istirahat, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Ketika hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah dan dapat memberikan kepastian. Pengawasan ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum dapat terlibat apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana. Pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar setiap persoalan mendapatkan penanganan melalui jalur yang tepat.
Kapolri juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja sejalan dengan perkembangan perekonomian. Pendapatan buruh memiliki hubungan langsung dengan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga juga dapat memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi. Karena itu, pembahasan mengenai kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pembangunan secara keseluruhan. Pada saat yang sama, produktivitas dan keberlanjutan perusahaan perlu dijaga agar lapangan pekerjaan tetap tersedia. Keseimbangan kepentingan tersebut menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang sehat.
Polri juga telah mengembangkan Desk Ketenagakerjaan sebagai salah satu sarana membantu menangani persoalan yang dihadapi pekerja. Sejak 2025, fasilitas tersebut tercatat membantu 4.236 buruh kembali bekerja melalui proses fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Penanganannya mengedepankan komunikasi tanpa mengambil alih kewenangan instansi ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Keberadaan desk tersebut diharapkan memberikan jalur tambahan bagi pekerja ketika membutuhkan bantuan atau arahan mengenai persoalan yang mereka hadapi. Pengaduan juga dapat menjadi bahan untuk melihat pola persoalan ketenagakerjaan yang berulang. Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk memperkuat upaya pencegahan.
Dorongan memperjuangkan hak secara damai juga berkaitan dengan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan yang sedang menjadi perhatian. Kapolri sebelumnya menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh. Aspirasi pekerja diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan nyata di lapangan. Namun, penyampaian tuntutan diharapkan dilakukan melalui mekanisme demokratis dan dialog yang tersedia. Pemerintah serta parlemen juga perlu membuka ruang partisipasi agar kelompok pekerja dapat memberikan masukan secara substantif. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya dibentuk berdasarkan pertimbangan pemerintah dan dunia usaha.
Tantangan ketenagakerjaan terus berkembang seiring perubahan teknologi dan pola ekonomi. Otomatisasi, pekerjaan berbasis platform, kontrak fleksibel, dan digitalisasi menciptakan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Kondisi tersebut dapat membuka kesempatan baru sekaligus memunculkan persoalan mengenai status dan perlindungan pekerja. Buruh perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap perubahan yang dapat memengaruhi keberlangsungan pekerjaan mereka. Pemerintah juga harus menyiapkan kebijakan peningkatan keterampilan agar tenaga kerja mampu beradaptasi. Dialog sosial menjadi semakin penting agar transformasi ekonomi tidak meninggalkan kelompok pekerja yang paling rentan.
Ajakan Kapolri agar buruh memperjuangkan hak secara damai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi dapat berjalan bersama kewajiban menjaga ketertiban. Kepolisian berkomitmen menjaga ruang penyampaian pendapat sekaligus melindungi keselamatan peserta aksi dan masyarakat lainnya. Buruh diharapkan menggunakan jalur dialog, perundingan, serta mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak dan meningkatkan kesejahteraan. Pengusaha pada saat yang sama perlu terbuka terhadap komunikasi dan memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan regulasi memberikan perlindungan sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha. Dengan komunikasi yang konstruktif dan situasi yang tetap kondusif, berbagai persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak pekerja maupun kepentingan masyarakat luas.