Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi III DPR RI setelah tidak dapat menghadiri rapat kerja yang membahas persoalan konflik agraria. Permintaan maaf tersebut disampaikan ketika Syahardiantono hadir dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR. Ia menjelaskan ketidakhadirannya pada agenda sebelumnya disebabkan adanya kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan dan konflik agraria yang melibatkan masyarakat. Kehadirannya dalam rapat lanjutan menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada parlemen mengenai langkah kepolisian dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Syahardiantono sebelumnya dijadwalkan hadir dalam rapat Komisi III DPR untuk membahas sejumlah persoalan hukum dan konflik agraria. Namun, agenda tersebut tidak dapat dihadirinya sehingga menimbulkan perhatian dari anggota dewan. Komisi III kemudian kembali mengagendakan pembahasan dengan menghadirkan Kabareskrim secara langsung agar sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dapat disampaikan dan ditindaklanjuti. Dalam rapat tersebut, Syahardiantono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dan meminta agar hal tersebut tidak dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap persoalan yang sedang dibahas. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pembahasan konflik agraria menjadi perhatian DPR karena sengketa pertanahan masih terjadi di berbagai daerah dengan karakteristik yang beragam. Konflik dapat melibatkan masyarakat dengan perusahaan, pemerintah, maupun pihak lain yang memiliki klaim atas suatu bidang tanah. Dalam sejumlah kasus, persoalan yang awalnya bersifat administratif dapat berkembang menjadi sengketa hukum dan menimbulkan ketegangan di lapangan. Kondisi tersebut membuat penanganan perkara membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. DPR menilai kepolisian memiliki peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dalam rapat bersama Komisi III, persoalan mengenai penegakan hukum dalam konflik agraria menjadi salah satu pokok pembahasan. Anggota DPR meminta kepolisian menjelaskan langkah yang dilakukan ketika menerima laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen pertanahan, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Penanganan perkara semacam itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, kondisi fisik tanah, serta bukti lain yang relevan. Kepolisian juga perlu memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, keputusan hukum diharapkan dapat dibuat berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Permintaan maaf Kabareskrim juga memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara lembaga penegak hukum dan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Rapat kerja menjadi forum bagi anggota parlemen untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan maupun pelaksanaan tugas kepolisian. Di sisi lain, kepolisian dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menangani berbagai persoalan hukum di lapangan. Komunikasi langsung diperlukan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kehadiran pejabat terkait dalam rapat juga menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada DPR.
Konflik agraria sendiri memiliki dimensi yang cukup kompleks karena sering berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Perubahan status kepemilikan, penerbitan sertifikat, izin penggunaan lahan, hingga klaim masyarakat adat dapat menjadi bagian dari rangkaian persoalan. Ketika terjadi perbedaan dokumen atau klaim kepemilikan, penyelesaian tidak selalu dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan pula koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi administrasi dan menyelesaikan aspek pertanahan. Karena itu, penanganan konflik agraria membutuhkan pendekatan yang komprehensif agar proses hukum tidak justru memperpanjang perselisihan.
Dari sisi masyarakat, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama dalam penyelesaian sengketa tanah. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan membutuhkan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dan proses pemeriksaan yang transparan. Sebaliknya, pihak perusahaan atau pemegang hak juga memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan yang mereka kuasai. Kepolisian memiliki kewajiban memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur tanpa memberikan perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang pihak yang terlibat. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang memiliki potensi menimbulkan konflik sosial.
Kehadiran Kabareskrim dalam rapat lanjutan bersama Komisi III memberikan kesempatan bagi DPR untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan yang sebelumnya belum tersampaikan. Permintaan maaf yang disampaikan Syahardiantono sekaligus menjadi penanda bahwa komunikasi antara kepolisian dan parlemen tetap berjalan meskipun terdapat kendala dalam agenda sebelumnya. Pembahasan mengenai konflik agraria juga diperkirakan tidak berhenti pada satu pertemuan karena persoalan pertanahan memiliki cakupan luas dan membutuhkan penanganan berkelanjutan. DPR dapat terus melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang dianggap memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Sementara itu, Polri dituntut memastikan setiap perkara agraria yang masuk ke ranah pidana ditangani berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan prinsip keadilan.
Dengan adanya rapat lanjutan tersebut, pembahasan mengenai penanganan konflik agraria diharapkan menghasilkan langkah yang lebih konkret antara DPR dan kepolisian. Permintaan maaf Kabareskrim karena sempat absen menjadi bagian dari dinamika hubungan kelembagaan, sedangkan substansi utama pembahasan tetap berfokus pada bagaimana konflik pertanahan dapat ditangani secara tepat. Penyelesaian sengketa agraria membutuhkan kepastian hukum sekaligus koordinasi lintas lembaga agar persoalan administrasi, kepemilikan, dan dugaan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika hak atas tanah mereka dipersoalkan. Ke depan, penguatan koordinasi dan pengawasan diharapkan dapat membantu mencegah konflik agraria berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.