Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. Penegasan tersebut menunjukkan komitmen institusi militer untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan peradilan militer menjadi perhatian karena berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum terhadap prajurit yang diduga melakukan tindak pidana. TNI menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan disiplin organisasi. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kedudukan TNI sebagai alat negara yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan konstitusi.
KSAD menekankan pentingnya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas institusi militer. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan organisasi dan personel TNI harus berada dalam kerangka hukum nasional. Hal tersebut mencakup pelaksanaan kewenangan, pembinaan prajurit, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran. Kepatuhan terhadap konstitusi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pertahanan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dengan demikian, penerapan ketentuan peradilan militer harus memperhatikan aturan yang berlaku serta perkembangan kebijakan hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem peradilan bagi anggota militer. Aturan tersebut mengatur kedudukan, kewenangan, dan tata cara penyelesaian perkara dalam lingkungan peradilan militer. Namun, pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan terhadap prajurit juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya. Hubungan antara berbagai aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan reformasi sistem peradilan militer. Karena itu, penyelarasan regulasi perlu dilakukan secara cermat untuk memberikan kepastian hukum.
Pembahasan mengenai peradilan militer selama ini berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pembedaan penanganan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun, penerapan ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aturan peralihan serta kesiapan perubahan sistem peradilan yang diperlukan. Persoalan ini membutuhkan pembahasan yang melibatkan pemerintah, lembaga legislatif, dan institusi terkait.
Penegasan mengenai kepatuhan terhadap konstitusi juga berkaitan dengan upaya memperkuat akuntabilitas dalam tubuh TNI. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI memiliki sistem pembinaan disiplin yang diperlukan untuk menjaga kesiapan dan profesionalisme prajurit. Meski demikian, penegakan disiplin organisasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip hukum dan keadilan. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui prosedur yang sah dengan memperhatikan hak pihak-pihak yang terlibat. Penerapan mekanisme hukum secara konsisten dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
Reformasi peradilan militer merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai hubungan antara institusi pertahanan dan sistem hukum nasional. Perubahan regulasi membutuhkan kajian terhadap aspek kewenangan, kelembagaan, serta kesiapan aparat penegak hukum. Selain itu, proses pembahasan perlu mempertimbangkan kebutuhan menjaga disiplin militer tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pertanggungjawaban hukum dalam lingkungan militer.
Dari sisi kelembagaan, TNI memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh prajurit memahami kewajiban menaati hukum selama menjalankan tugas. Pendidikan dan pembinaan mengenai peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan organisasi. Komandan satuan juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penanganan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, profesionalisme prajurit diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Penegasan KSAD bahwa TNI patuh terhadap konstitusi dalam persoalan Undang-Undang Peradilan Militer menjadi bagian dari komitmen institusi terhadap prinsip negara hukum. Pembahasan mengenai sistem peradilan militer tetap membutuhkan kepastian regulasi serta koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan. Setiap perubahan aturan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pertahanan, disiplin organisasi, dan perlindungan hak hukum. Masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap sistem penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penerapan ketentuan konstitusi secara konsisten, TNI diharapkan mampu menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.