Jakarta, 12 September 2026 – Pemerintah berencana membuka rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) bagi warga yang memasuki usia 17 tahun mulai Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Pangan menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sistem penyaluran berbasis rekening. Warga yang telah memenuhi batas usia nantinya diharapkan memiliki akses terhadap rekening perbankan yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi. Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat proses digitalisasi layanan pemerintah karena penerima program dapat terhubung langsung dengan sistem keuangan formal. Persiapan teknis dan integrasi data menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan dimulai. Pemerintah perlu memastikan pembukaan rekening berlangsung tepat sasaran, mudah diakses, dan tidak menimbulkan prosedur administrasi yang menyulitkan masyarakat.
Pemilihan usia 17 tahun mempunyai kaitan dengan fase ketika seseorang mulai memperoleh identitas kependudukan yang lebih lengkap dan memasuki berbagai aktivitas ekonomi secara mandiri. Pada usia tersebut, masyarakat mulai membutuhkan akses terhadap layanan pembayaran, tabungan, maupun transaksi digital untuk berbagai kebutuhan. Rekening bank dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkenalkan pengelolaan keuangan sejak usia muda. Selain digunakan untuk menyimpan dana, rekening dapat mendukung transaksi yang semakin banyak dilakukan secara nontunai. Namun, kepemilikan rekening perlu disertai pemahaman mengenai cara penggunaannya secara aman. Literasi keuangan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mempunyai akses, tetapi juga mampu memanfaatkan layanan perbankan dengan benar. Edukasi mengenai keamanan transaksi perlu berjalan bersama proses perluasan kepemilikan rekening.
Pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan basis data yang akurat agar warga yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi dengan baik. Data kependudukan berpotensi menjadi salah satu unsur penting dalam proses verifikasi usia dan identitas calon pemilik rekening. Integrasi sistem dapat mengurangi kebutuhan masyarakat menyerahkan dokumen yang sama secara berulang kepada berbagai instansi. Namun, pertukaran data harus dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan informasi pribadi. Akses terhadap data perlu dibatasi berdasarkan kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak. Kesalahan identitas juga harus dapat diperbaiki melalui mekanisme yang sederhana agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika rekening akan digunakan. Kualitas data pada akhirnya akan menentukan efektivitas pelaksanaan program.
Keterlibatan BRI memberikan dukungan jaringan pelayanan yang luas, termasuk keberadaan layanan perbankan di berbagai daerah. Kondisi tersebut menjadi penting karena program tidak hanya menyasar masyarakat di kota-kota besar. Warga di daerah juga membutuhkan akses yang sama untuk melakukan aktivasi, memperoleh informasi, maupun menyelesaikan persoalan terkait rekening. Pemanfaatan layanan digital dapat mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor cabang untuk sejumlah proses. Namun, mekanisme alternatif tetap dibutuhkan bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat digital. Pelaksanaan program harus mempertimbangkan perbedaan kondisi infrastruktur antarwilayah. Dengan pendekatan tersebut, perluasan inklusi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Rekening yang dimiliki masyarakat juga dapat membantu pemerintah meningkatkan efisiensi penyaluran berbagai program apabila nantinya digunakan untuk kebutuhan tersebut. Penyaluran langsung melalui sistem perbankan dapat mengurangi tahapan administratif dan memberikan pencatatan transaksi yang lebih jelas. Pemerintah dapat mengetahui apakah dana telah masuk ke rekening yang dituju tanpa harus melalui terlalu banyak perantara. Bagi masyarakat, sistem tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam mengakses dana sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, penggunaan rekening untuk program pemerintah membutuhkan validasi penerima yang tetap dilakukan secara ketat. Kepemilikan rekening tidak otomatis menunjukkan seseorang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan tertentu. Data program dan data perbankan harus mempunyai fungsi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka kesempatan meningkatkan literasi keuangan generasi muda. Warga yang baru berusia 17 tahun dapat diperkenalkan pada kebiasaan menabung, membuat perencanaan pengeluaran, dan memahami transaksi digital. Pengetahuan mengenai biaya layanan, saldo, transfer, serta keamanan akun perlu diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Edukasi juga harus mencakup risiko penipuan yang sering menggunakan pesan singkat, telepon, maupun tautan palsu untuk mendapatkan informasi rekening. Pemilik rekening tidak boleh memberikan PIN, kata sandi, maupun kode verifikasi kepada pihak lain. Kesadaran tersebut semakin penting ketika semakin banyak masyarakat muda masuk ke dalam sistem perbankan. Inklusi keuangan yang sehat membutuhkan peningkatan kemampuan pengguna dalam melindungi dirinya sendiri.
Keamanan siber menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian seiring bertambahnya jumlah pengguna layanan keuangan digital. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan ketidaktahuan pengguna baru dengan mengatasnamakan bank atau program pemerintah. Sosialisasi perlu menegaskan bahwa informasi sensitif tidak boleh diberikan melalui saluran yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Sistem perbankan juga perlu mempunyai mekanisme deteksi terhadap transaksi mencurigakan dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. Pengguna harus mengetahui tindakan yang perlu dilakukan apabila telepon seluler hilang atau akun diduga diakses pihak lain. Respons yang cepat dapat membantu mengurangi potensi kerugian. Perlindungan nasabah harus menjadi bagian yang berjalan bersamaan dengan perluasan akses rekening.
Program pembukaan rekening juga berpotensi memberikan manfaat terhadap peningkatan inklusi keuangan nasional dalam jangka panjang. Masyarakat yang sejak muda telah mengenal layanan perbankan mempunyai kesempatan membangun kebiasaan menggunakan produk keuangan formal. Ketika memasuki dunia kerja atau mulai menjalankan usaha, mereka sudah mempunyai sarana untuk menerima pembayaran dan melakukan transaksi. Rekening juga dapat menjadi pintu masuk menuju layanan keuangan lain yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing pengguna. Namun, perluasan akses tidak boleh mendorong masyarakat menggunakan produk keuangan yang tidak dipahami. Setiap layanan harus digunakan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan finansial. Pendidikan mengenai pengelolaan keuangan tetap menjadi fondasi agar peningkatan akses menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Sebelum dimulai pada Oktober, pemerintah dan pihak perbankan perlu memastikan mekanisme pembukaan serta penggunaan rekening dapat dipahami masyarakat. Informasi mengenai siapa yang masuk dalam program, bagaimana proses aktivasi, dokumen yang diperlukan, serta fasilitas yang diberikan perlu disampaikan secara jelas. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya informasi palsu maupun pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program. Masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang menawarkan bantuan pembukaan rekening di luar mekanisme resmi. Saluran pengaduan juga perlu disediakan apabila terdapat warga yang memenuhi kriteria tetapi mengalami kendala dalam proses administrasi. Evaluasi pada tahap awal dapat digunakan untuk menemukan persoalan sebelum program diperluas lebih jauh. Persiapan tersebut menentukan apakah implementasi dapat berlangsung secara efektif.
Rencana pembukaan rekening BRI bagi warga berusia 17 tahun mulai Oktober 2026 pada akhirnya menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal. Program tersebut berpotensi memberikan manfaat dalam bentuk kemudahan transaksi, peningkatan budaya menabung, serta dukungan terhadap digitalisasi berbagai layanan pemerintah. Pelaksanaannya tetap membutuhkan integrasi data yang akurat, perlindungan informasi pribadi, keamanan transaksi, dan jaringan pelayanan yang mampu menjangkau berbagai wilayah. Literasi keuangan juga harus mendapatkan perhatian agar pengguna baru memahami manfaat sekaligus risiko layanan perbankan. Sosialisasi yang jelas diperlukan menjelang pelaksanaan sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Dengan pengelolaan yang tepat, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah memperluas inklusi keuangan sejak masyarakat memasuki usia dewasa.