Jakarta, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa tim penindakan sempat menyegel ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Penyegelan dilakukan ketika lembaga antirasuah menjalankan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta mengenai penyegelan tersebut telah terungkap dalam persidangan perkara yang sedang berjalan. Ruangan itu dipasangi garis KPK karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang dibutuhkan untuk pengembangan perkara. Penyegelan merupakan langkah yang biasa dilakukan terhadap lokasi yang dinilai mempunyai keterkaitan dengan proses penyidikan. Namun, KPK mengungkapkan segel tersebut sudah tidak berada di tempatnya ketika tim kembali ke lokasi.
Fakta mengenai penyegelan ruang kerja Djaka muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK meminta keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini mengenai tata letak kantor pusat Bea Cukai. Jaksa kemudian memperlihatkan dokumentasi berupa foto sebuah pintu yang sebelumnya telah dipasangi garis KPK. Ayu menyebut pintu dalam dokumentasi tersebut kemungkinan merupakan akses menuju ruang kerja Djaka. Jaksa menjelaskan dokumentasi itu berasal dari kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK. Foto tersebut sekaligus menjadi bagian dari penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan penyidik sejak tahap awal penanganan perkara.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan tim KPK tidak pernah mencabut garis yang sebelumnya dipasang pada ruang kerja tersebut. Ketika petugas kembali ke lokasi, segel ternyata sudah tidak terpasang sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan barang bukti. Jaksa tidak langsung menyimpulkan siapa yang mencabut atau menghilangkan segel tersebut. Karena itu, persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya garis KPK masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang sedang didalami. KPK juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara khusus terkait hilangnya segel tersebut.
Budi menjelaskan pemasangan garis KPK dapat dilakukan pada beberapa tempat yang menurut tim penindakan mempunyai potensi menyimpan barang bukti. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lokasi sebelum penyidik melakukan tindakan lanjutan sesuai kebutuhan perkara. Dalam kasus ini, penyegelan ruang Dirjen Bea Cukai menunjukkan bahwa sejak awal KPK telah melakukan analisis terhadap sejumlah tempat dan pihak yang dinilai mempunyai kemungkinan keterkaitan dengan perkara. Meski demikian, penyegelan sebuah ruangan tidak dengan sendirinya menunjukkan pemilik atau pengguna ruangan telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan. Hingga informasi terbaru yang disampaikan KPK, Djaka Budhi Utama tidak termasuk dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
KPK juga belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah ruang kerja Djaka akhirnya sempat digeledah setelah segel diketahui hilang. Ketika ditanya mengenai persoalan tersebut, Budi mengatakan pelaksanaan penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik membutuhkan pencarian barang bukti di suatu tempat, penggeledahan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu tidak memberikan konfirmasi bahwa penggeledahan terhadap ruang Dirjen Bea Cukai benar-benar telah dilaksanakan. Karena itu, penyegelan dan penggeledahan harus dipahami sebagai dua tindakan berbeda dalam proses penegakan hukum. KPK masih menyesuaikan setiap tindakan penyidikan dengan kebutuhan pembuktian perkara yang sedang ditangani.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Penanganan kasus kemudian berkembang dan KPK pada 21 Juli 2026 mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta kemudian masuk dalam proses hukum berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak swasta yang kegiatan usahanya berkaitan dengan importasi. Penyidikan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, dan pengumpulan bukti lainnya.
Delapan pihak yang disebut telah berstatus tersangka antara lain Rizal yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak swasta terdapat pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Andri yang menangani dokumentasi importasi perusahaan tersebut. KPK juga memproses Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang ditangani setelah OTT pada Februari. Proses hukum terhadap masing-masing pihak berjalan berdasarkan dugaan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam persidangan Budiman, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan usaha di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Budiman didakwa bersama sejumlah pihak menerima uang dalam berbagai mata uang dari pihak swasta dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terkait kegiatan Bea Cukai. Perkara tersebut menjadi salah satu bagian yang kini diperiksa melalui proses pembuktian di pengadilan. Jaksa menghadirkan saksi dan berbagai bukti untuk menjelaskan hubungan antara terdakwa, pejabat lainnya, serta pihak swasta. Fakta mengenai penyegelan ruang kerja Dirjen Bea Cukai muncul dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Terungkapnya segel yang hilang juga membuka pertanyaan mengenai pengamanan lokasi setelah tindakan penindakan dilakukan. Garis KPK pada dasarnya berfungsi membatasi akses terhadap tempat yang dianggap penting bagi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, perubahan kondisi lokasi sebelum petugas melakukan tindakan lanjutan dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengumpulan bukti. Namun, KPK sejauh ini belum menjelaskan secara terperinci kapan segel diketahui hilang maupun siapa yang terakhir memiliki akses ke ruangan tersebut. Jaksa hanya menegaskan tim KPK tidak melakukan pencabutan garis yang telah dipasang. Penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut kemungkinan bergantung pada hasil pendalaman dan kebutuhan pembuktian perkara.
KPK memastikan proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tetap berjalan meskipun fakta mengenai penyegelan ruang Dirjen baru mendapatkan perhatian setelah muncul dalam persidangan. Lembaga antirasuah masih dapat melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun tindakan hukum lain apabila diperlukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti. Pada saat yang sama, penyegelan ruang kerja Djaka Budhi Utama tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan status hukum terhadap dirinya. KPK hingga kini belum mengumumkan Djaka sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Fokus penyidik tetap diarahkan pada pembuktian dugaan korupsi dan penelusuran keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan. Persidangan yang sedang berlangsung pun berpotensi mengungkap fakta tambahan mengenai rangkaian perkara serta tindakan penindakan yang dilakukan KPK sejak Februari 2026.