Hukum Tenaga Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

๐Ÿ›๏ธ Pendahuluan

Tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan nasional. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus dilandasi asas keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Namun, dalam praktiknya sering timbul perselisihan hubungan industrial seperti PHK sepihak, perselisihan upah, hingga mogok kerja. Oleh karena itu, Indonesia memiliki kerangka hukum ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa.


โš–๏ธ Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta peraturan turunannya).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.
  4. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28D โ€” menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kerangka hukum ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.


๐Ÿง Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha

๐Ÿ‘ท Hak Pekerja:

  • Mendapatkan upah yang layak dan sesuai peraturan.
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Perlindungan dari PHK sepihak dan diskriminasi.
  • Kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

๐Ÿข Kewajiban Pekerja:

  • Melaksanakan pekerjaan dengan baik.
  • Mematuhi peraturan perusahaan.
  • Menjaga etika kerja dan keamanan.

๐Ÿง‘โ€๐Ÿ’ผ Hak Pengusaha:

  • Menjalankan usaha dengan efisien dan produktif.
  • Menegakkan disiplin dan aturan kerja.
  • Melakukan PHK sesuai ketentuan hukum bila diperlukan.

๐Ÿงพ Kewajiban Pengusaha:

  • Memberi upah dan tunjangan sesuai aturan.
  • Menjamin keselamatan kerja.
  • Memberi hak cuti, pesangon, dan jaminan sosial.
  • Menghormati serikat pekerja.

โš ๏ธ Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Perselisihan Hak โ€” perbedaan pelaksanaan atau penafsiran peraturan kerja, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan.
  2. Perselisihan Kepentingan โ€” perbedaan pendapat mengenai syarat kerja baru.
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) โ€” timbul akibat PHK sepihak atau tidak sesuai ketentuan.
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja โ€” dalam satu perusahaan atau sektor industri.

โš–๏ธ Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004)

1. Perundingan Bipartit

  • Penyelesaian langsung antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.
  • Dilakukan maksimal 30 hari kerja.
  • Jika tercapai kesepakatan โ†’ dituangkan dalam perjanjian bersama dan disahkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

2. Mediasi / Konsiliasi / Arbitrase

  • Jika perundingan bipartit gagal, para pihak dapat meminta mediasi ke Dinas Tenaga Kerja.
  • Mediator pemerintah memberikan anjuran tertulis.
  • Konsiliasi atau arbitrase dapat digunakan bila disepakati oleh kedua belah pihak.

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Jika tidak ada kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui PHI di lingkungan pengadilan negeri.
  • Putusan PHI dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

๐Ÿ‘ฉโ€โš–๏ธ Perlindungan terhadap Pekerja

  • Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Upah minimum regional (UMR/UMK) sesuai peraturan.
  • Pesangon sesuai masa kerja dalam hal PHK.
  • Perlindungan ibu hamil, pekerja perempuan, dan anak.
  • Perlindungan dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan di tempat kerja.

๐Ÿ“Š Contoh Kasus Sengketa Ketenagakerjaan

  • PHK sepihak terhadap pekerja kontrak tanpa kompensasi.
  • Perselisihan upah akibat pelanggaran UMR.
  • Penolakan hak cuti hamil dan tunjangan BPJS.
  • Pemutusan hubungan kerja massal tanpa perundingan bipartit.
  • Pekerja outsourcing yang menuntut status karyawan tetap.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga keadilan industrial.


โš ๏ธ Tantangan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

  1. Kepatuhan pengusaha terhadap regulasi masih rendah.
  2. Minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
  3. Kurangnya literasi hukum pekerja.
  4. Banyak pekerja kontrak dan outsourcing tidak memahami hak-haknya.
  5. Proses PHI kadang lambat dan membebani pekerja kecil.

๐ŸŒฑ Strategi Penguatan Hukum Ketenagakerjaan

  • Penguatan peran serikat pekerja dan lembaga mediasi.
  • Digitalisasi sistem pelaporan ketenagakerjaan.
  • Pengawasan ketat terhadap praktik outsourcing dan PKWT.
  • Edukasi hukum bagi pekerja dan pengusaha.
  • Penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar ketenagakerjaan.

๐Ÿง  Kesimpulan

Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas nasional.
Melalui UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI, Indonesia telah memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada pengawasan pemerintah, kesadaran hukum pekerja dan pengusaha, serta efektivitas lembaga penyelesaian sengketa.
Hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkeadilan.